Nilai Ambang Batas Bahaya dari Paparan Getaran Mekanis


Getaran Mekanis didefinisikan sebagai getaran-getaran yang ditimbulkan oleh alat-alat mekanis, yang sebagian dari getaran tersebut sampai kepada tubuh pekerja, sehingga menimbulkan akibat-akibat yang tidak diinginkan. Besarnya getaran dipengaruhi oleh intensitas getaran, frekuensi getaran, dan durasi getaran. Getaran mekanis dapat beresonansi dengan tubuh, apabila frekuensi getaran sama dengan frekuensi alami tubuh manusia, maka resonansi tersebut dapat mempengaruhi konsentrasi kerja, mempercepat terjadinya kelelahan, dan menimbulkan gangguan kesehatan mata, syaraf, otot, dan lain sebagainya (Wignjosoebroto,2003).

Berdasarkan paparan pada anggota tubuh manusia, getaran mekanis dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu Whole Body Vibration (WBV) dan Hand Transmitted Vibration (HTA). WBV terjadi apabila getaran diterima oleh seluruh bagian tubuh, melalui kaki yang menapak pada permukaan lantai, dan melalui punggung yang bersandar pada tempat duduk. Gejala yang ditunjukkan oleh paparan WBV adalah rasa ketidaknyamanan, dan penurunan aktivitas kerja. Selain itu, WBV dapat menyebabkan rasa mual dan gangguan sistem pencernaan, rasa pusing dan gangguan keseimbangan, gangguan penglihatan, gangguan sistem sirkulasi, gangguan sistem pernafasan, gangguan sistem metabolisme, dan gangguan sistem kerangka dan otot.

Sedangkan, Hand Transmitted Vibration (HTV) terjadi jika getaran diterima oleh tangan, akibat pemakaian peralatan yang bergetar, misalnya penggunaan gergaji rantai, mesin potong rumput, gerinda tangan, dan palu. HTV beresiko menyebabkan gangguan sistem sirkulasi darah telapak tangan, misalnya fenomena Raynoud yaitu keadaan mati rasa yang diawali dari gejala berupa pucat dari ujung jari yang bertambah parah jika berada pada lingkungan yang dingin, gangguan syarat yang diawali dengan gejala berupa kesemutan, kerusakan pada persendian dan tulang, serta melemahnya kekuatan otot-otot pada jari-jari (Griffin, 1990).

Aturan tentang nilai ambang batas getaran dibuat untuk menjaga kondisi pekerja dari resiko yang ditimbulkan oleh getaran mekanis. Aturan standar mengenai getaran yang diakui secara internasional adalah ISO 2631-1 yang dikeluarkan oleh Organisasi Standar International yang berpusat di Jenewa. ISO 2631-1 merupakan standar yang menunjukkan tingkat resiko paparan getaran berdasarkan nilai percepatan getaran dan nilai Value Dose Vibration (VDV). Nilai percepatan getaran dihitung dengan metode root mean square, dan digunakan sebagai kriteria untuk mengukur tingkat resiko yang disebabkan oleh getaran yang bersifat stabil dan terus menerus. Sedangkan, nilai Value Dose Vibration (VDV) digunakan sebagai ukuran untuk mengukur getaran yang bersifat benturan seketika.

Tabel 1. Tingkat Resiko Terhadap Paparan Getaran (ISO 2631-1)

Tingkat Resiko Nilai percepatan getaran r.m.s (m/s2) Total Value Dose Vibration (VDV)

(m/s1.75)

Keterangan
Low < 0,45 <0,85 Paparan getaran masih di bawah zona ‘‘Health Guidance Caution Zone (HGCV)’’. Kasus penyakit akibat kerja belum pernah ditemui pada nilai percepatan getaran ini.
Moderate 0,45 – 0,90 8,5 – 17 Paparan getaran berada di zona HGCV. Terdapat potensi resiko kesehatan kerja.
High > 0,90 > 17 Paparan getaran berada di atas zona HGCV. Resiko kesehatan kerja sering terjadi pada tingkat ini.

Sedangkan, peraturan nasional yang dikeluarkan pemerintah Indonesia adalah Kepmenaker NO : KEP–51/MEN/I999, tentang nilai ambang batas  faktor fisika di tempat kerja. Peraturan ini dibuat untuk melindungi pekerja dari resiko getaran mekanis. Peraturan ini mengatur secara khusus tentang getaran yang merambat melalui tangan  (Hand Transmitted Vibration).

Tabel 2. Nilai Ambang Batas Getaran pada Lengan dan Tangan (Kepmenaker NO : KEP–51/MEN/I999)

Jumlah waktu kerja per hari kerja

Nilai percepatan pada frekuensi dominan (m/s2)

4 jam dan kurang dari 8 jam 4
2 jam dan kurang dari 4 jam 6
1 jam dan kurang dari 2 jam 8
kurang dari 2 jam 12

Keputusan menteri ini memberikan informasi bahwa semakin besar nilai percepatan getaran, maka waktu kerja yang diperbolehkan semakin kecil. Pada pekerjaan normal dengan kerja delapan jam, paparan getaran dibatasi sebesar 4 m/s2.

Referensi :

Griffin, M.J. (1990) : Handbook of Human Vibration, Academic Press Limited: London

Keputusan Menteri Tenaga Kerja NO: KEP–51/MEN/I999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Di Tempat Kerja, diakses di http://www.iips-online.com/KepMenaker1999.pdf, pada Rabu, 09 Maret 2011, pukul 20.00 WIB

Wignjosoebroto, S., 1995, Ergonomi, Studi Gerak, dan Waktu : Teknik Analisis Untuk Peningkatan Produktivitas Kerja, Guna Widya, Surabaya

 

 


Leave a Reply